Mewujudkan Kepala Daerah Yang Berkualitas Dalam Pilkada 2017


Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan sarana sekaligus upaya mewujudkan sistem demokrasi secara utuh serta sebagai  langkah merealisasikan kedaulatan rakyat.  Harapan akan terwujudnya pemerintahan yang baik atau good governance  pasca peralihan sistem demokrasi dari pola lama yang menerapkan demokrasi tidak langsung menuju demokrasi langsung ternyata tidak langsung membawa berkah dalam wujud perubahan mendasar.

Pilkada  serantak gelombang kedua,  rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.  Harapan pemerintah dan masyarakat dengan adanya Pilkada langsung dan serentak, akan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah berkualitas yang memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas dan akseptabilitas yang merupakan tujuan ideal dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Hal ini sejalan dengan konsep demokrasi yang bukan hanya  sekadar persaingan dan partisipasi. Substansi demokrasi adalah pemenuhan kehendak rakyat, di mana pemimpin daerah dapat menempatkan urusan rakyat sebagai agenda utama dalam setiap pengambilan keputusan politiknya. Terdapat tiga faktor kunci yang berperan untuk melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas, yaitu: partai politik, penyelenggara pilkada dan masyarakat.

Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pilkada, dapat berpartisipasi menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpinnya. Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam dalam sebuah negara. Dengan turut berpartisipasi dalam proses pemilihan umum sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon terbaik yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat, tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehiingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye agar pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat juga jangan sampai menyia-nyiakan hak suaranya “DIBAYAR” atau untuk iming-iming sementara.

Salah satu aspek penting adalah merajut kesadaran partisipasi masyarakat bahwa pemilukada yang berkualitas adalah sejauh mana sikap dan motifasi politik masyarakat dan kandidat tersebut dapat bersama-sama membangun hakikat tujuan otonomi daerah. Pemilukada langsung bukan sekedar memperebutkan kursi kepala daerah yang tidak memiliki implikasi terhadap kesejahteraan masyakat. Namun justru harus menjadi tantangan dalam memelihara demokrasi untuk kesejahteraan rakyat.  (Ibrahim Bako)

Comments

Popular posts from this blog

Lokan di Sungai Singkil

Nikmatnya Kepiting Jumbo Singkil Khas Rumah Makan Kiniko Duo