Mewujudkan Kepala Daerah Yang Berkualitas Dalam Pilkada 2017
Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan sarana
sekaligus upaya mewujudkan sistem demokrasi secara utuh serta sebagai
langkah merealisasikan kedaulatan rakyat. Harapan akan terwujudnya
pemerintahan yang baik atau good governance pasca peralihan sistem
demokrasi dari pola lama yang menerapkan demokrasi tidak langsung menuju
demokrasi langsung ternyata tidak langsung membawa berkah dalam wujud perubahan
mendasar.
Pilkada serantak gelombang kedua, rencananya akan
dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari
tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Harapan pemerintah dan masyarakat
dengan adanya Pilkada langsung dan serentak, akan terpilih kepala daerah dan
wakil kepala daerah berkualitas yang memiliki kompetensi, integritas,
kapabilitas dan akseptabilitas yang merupakan tujuan ideal dari penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah.
Hal ini sejalan dengan konsep demokrasi yang bukan hanya sekadar
persaingan dan partisipasi. Substansi demokrasi adalah pemenuhan kehendak
rakyat, di mana pemimpin daerah dapat menempatkan urusan rakyat sebagai agenda
utama dalam setiap pengambilan keputusan politiknya. Terdapat tiga faktor kunci
yang berperan untuk melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas, yaitu: partai
politik, penyelenggara pilkada dan masyarakat.
Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pilkada, dapat
berpartisipasi menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpinnya. Meningkatnya
keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, menunjukkan semakin
kuatnya tatanan demokrasi dalam dalam sebuah negara. Dengan turut
berpartisipasi dalam proses pemilihan umum sebagai masyarakat yang cerdas kita
harus mampu menilai calon terbaik yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat,
tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja
sehiingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye agar
pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat
juga jangan sampai menyia-nyiakan hak suaranya “DIBAYAR” atau untuk iming-iming
sementara.
Salah satu aspek penting adalah merajut kesadaran partisipasi masyarakat
bahwa pemilukada yang berkualitas adalah sejauh mana sikap dan motifasi politik
masyarakat dan kandidat tersebut dapat bersama-sama membangun hakikat tujuan
otonomi daerah. Pemilukada langsung bukan sekedar memperebutkan kursi kepala
daerah yang tidak memiliki implikasi terhadap kesejahteraan masyakat. Namun justru
harus menjadi tantangan dalam memelihara demokrasi untuk kesejahteraan rakyat. (Ibrahim Bako)

Comments
Post a Comment